Tampilkan postingan dengan label Kasus Panama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Panama. Tampilkan semua postingan

Polisi tidak Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya "Mati" tolong bantu sebarkan


Masih berhubungan dengan artikel sebelumnya tentang penjelasan pembayaran beban denda bagi warga yang telat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

Salah satu pertanyaan yang kerap dijadikan persoalan oleh masyarakat adalah masih adanya oknum petugas nakal yang berani menilang hanya karena status pajak kendaraan telat/belum dibayar. Lantas apakah penilangan karena pajak yang mati berada di bawah wewenang petugas kepolisian?

Jawabannya adalah tidak.
Polisi tidak berhak melakukan penindakan berupa tilang kepada warga hanya karena status pajak yang ‘nunggak’ atau belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan milik pihak Dispenda.

Petugas kepolisian hanya bisa menegur/menyarankan untuk segera membayar pajak karena memang tidak ada dasar hukumnya bagi mereka untuk memberi tilang bagi keterlambatan tersebut.


Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009. ed), hanya
pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.


Sementara pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk dalam pajak provinsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan diatur dalam 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.




Contoh kasus semisal si pengendara yang telat membayar pajak ini terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang.
Jikalau si oknum masih terus ngotot, Anda berhak menanyakan pasal dan nama si oknum hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.



Jadi, tolong sebarkan artikel ini kepada semua temanmu, supaya mereka juga tahu aturan yang berlaku.
Kasus Sumber Waras Disebut Tertutup Oleh Adanya Kasus Panama Papers

Kasus Sumber Waras Disebut Tertutup Oleh Adanya Kasus Panama Papers

Smeaker.com – Pimpinan DPR Agus Hermanto memberikan dukungannnya terhadap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberantas kasus korupsi tanpa adanya pilih-pilih kasus, termasuk juga kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPR.

Dalam hal tersebut, ia jug mencontohkan bahwa KPK juga seharusnya tak berhenti untuk mengusut mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Memang hingga kini untuk kasus korupsi di Indonesia masih memprihatinkan dimana para pejabatnya masih banyak yang dengan tega menggunakan uang rakyat demi kepentingan diri sendiri. Sehingga memang tugas dari KPK mengusut seluruh praktik korupsi yang ada.
Agus meminta kepada KPK agar tak terpengaruh dengan keberadaan kasus lain, seperti yang terjadi pada kasus Sumber Waras yang mulai tertutup dengan adanya kasus Panama Papers. Sehingga yang dimaksudkan oleh Agus ialah KPK bisa memberikan perlakuan yang sama pada setiap kasus.
Pimpinan DPR Agus Hemanto
Pimpinan DPR Agus Hemanto
Selain dari itu, ia juga meminta KPK tidak terpengaruh dengan status Ketua BPK Harry Azhar Azis yang namanya tercatat dalam “Panama Papers”. Apalagi dengan adanya temuan audir Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan adanya potensis kerugian negara.
Bukan hanya Agus, melainkan ada juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga memberikan komentar mengenai langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam menangani setiap kasus korupsi di Indonesia.
Ia mengaku menghormati seriap proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi. Harapannya ialah dengan pengusutan yang dilakukan oleh KPK hingga sejauh ini bisa dijadikan sebagai pelajaran agar tak menimpa nggota DPR lainnya.
Panama Papers
Panama Papers
Fadli mengatakan hal yang sama, memberikan saran agar KPK tak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, jangan sampai kuat di satu kasus namun lemah di kasus lainnya.
Seperti yang diketahui bahwa kini media tengah ramai memberitakan mengenai kasusPanama Papers yang bocor dan telah di beritakan oleh berbagai media didunia mengenai nama-nama yang tecantum dalam dokumen tersebut.
Dalam kasus tersebut mengenai adanya perusahaan cangkang seorang pengusaha yang membangun perusahaan di tempat bebas pajak di luar negeri. Setelah bocornya dokumen tersebut, diketahui ada juga beberapa pejabat Indonesia yang terbukti namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers.