| Yusuf kala |
Wapres Jusuf Kalla (tengah) selaku Ketua Tim Transisi Partai Golkar menyaksikan dua petinggi Partai Golkar Agung Laksono (kiri) dan Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan seusai melakukan pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (3/2). Foto oleh Sigid Kurniawan/ANTARA
Walau disebut Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai politik uang dan gratifikasi, Partai Golkar tetap mengharuskan calon ketua umum untuk menyetor uang Rp 1 miliar.
Keputusan tersebut diambil oleh Streeting Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa di Jakarta pada Kamis, 5 Mei.
Sekretaris Steering Committee Munaslub Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan Komite Etik Golkar telah meminta klarifikasi dengan KPK dan menurutnya KPK tidak pernah melarang sumbangan.
"Sumbangan caketum tidak berkaitan dengan gratifikasi," katanya.
JAKARTA, KOMPAS.com — Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar memutuskan bahwa syarat setoran Rp 1 miliar untuk setiap calon ketua umum Partai Golkartetap berlaku.
Syarat ini tetap diberlakukan meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan saran bahwa setoran tersebut adalah bentuk politik uang dan gratifikasi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Steering Committee Munaslub Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (5/5/2016).
"Sumbangan caketum tidak berkaitan dengan gratifikasi," kata Sekretaris Steering Committee Munaslub Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.
Agun mengatakan bahwa Steering Committee menghargai saran dan imbauan yang diberikan KPK. Namun, Steering Committee menilai saran tersebut bukanlah sesuatu yang mengikat yang harus diikuti.
"Berkaitan dengan pemberitaan, Komite Etik mengklarifikasi bahwa KPK tidak pernah melarang sumbangan, bahkan KPK tidak akan mencampuri," ucapnya.
Steering Commitee lebih memilih berpatokan pada Pasal 34 Undang-Undang tentang Partai Politik tentang iuran anggota. Aturan tersebut membolehkan kader untuk menyumbang berapa pun kepada partai.
"Dalam konteks caketum memberi sumbangan dalam munaslub adalah sumbangan sebagai kader anggota parpol dalam munaslub yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit," ucap Agun.
Keputusan ini berlawanan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian.
Belum lama ini, Lawrence bertemu dengan pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan sejumlah deputi serta pejabat lain di KPK terkait kewajiban iuran Rp 1 miliar itu.
Dalam pertemuan itu, kata dia, KPK melarang penarikan iuran karena calon yang akan dipilih maupun pihak yang punya suara ada yang berasal dari kalangan penyelenggara negara.
Lawrence menyatakan bahwa iuran Rp 1 miliar batal dilakukan. Iuran yang telanjur dibayar oleh bakal calon ketua umum akan dikembalikan utuh.
"Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib," kata Lawrence di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Berbagi itu indah indahnya berbagi dengan membagi artikel ini keteman teman anda di sosial media seperti Facebook, twitter, dan lainnya maka anda sudah melakukan kebaikan yang akan , atau mungkin bermanfaat bagi teman atau sahabat anda. dan mohon bantuanya. Silahkan berkomentar yang relevan dan jangan melakukan SPAM atau meninggalkan link hidup demi kebaikan dan terjamin keindahan dalam persahabatan.