Okezone Lihat liputan waktu-nyata Dituduh Barter Reklamasi dan Penggusuran Kalijodo, Ahok Ngamuk



JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) naik pitam kepada salah satu media atas pemberitaan yang menyebutkan ada barter antara pengurangan angka tambahan kontribusi proyek reklamasi dengan pembiayaan penggusuran Kalijodo.
Sebagaimana diketahui, besaran kontribusi tambahan 15 persen disepakati antara Ahok dengan sejumlah pengembang dalam sebuah pertemuan pada 18 Maret 2014, yang menghasilkan pernyataan kesepakatan. Dalam sebuah pemberitaan disebutkan PT Agung Podomoro Land (APL), salah satu pengembang pulau reklamasi, membiayai penggusuran Kalijodo sebesar Rp300 miliar.
"Saya kenapa berani, karena saya ada di komisi II (DPR). Yang tahu, selama Anda melakukan kebijakan menguntungkan Pemda, itu tidak jadi masalah. Asal semua ada perjanjian," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Ahok kemudian mulai emosi ketika ditanya soal perjanjian yang dilakukan tanggal 18 Maret 2014, sedangkan undang-undang yang mengatur hak diskresi pejabat, baru disahkan pada 26 September 2014.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diketahui mengatur tentang diskresi yang membolehkan pejabat pemerintahan mengeluarkan kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan.
Jika perjanjian Pemprov DKI dengan pengembang dilakukan sebelum undang-undang di atas disahkan, maka muncul asumsi bahwa kesepakatan tersebut tidak sah dan melanggar hukum. Ahok pun marah ketika disinggung mengenai hal ini.
"Tapi kalau anda (awak media) lakukan seperti ini, malah mengilhami atau memberikan peluang kepada pengembang untuk menggugat saya," kata dia.
Artinya, jika ada gugatan mengenai perjanjian tersebut, lanjut Ahok, bukan hanya tambahan kontribusi 15 persen yang akan hilang, tetapi juga proyek pembangunan lain sebagai bagian dari kewajiban pengembang yang diputuskan Ahok melalui Pergub juga akan digugat.
Ia mencontohkan, pembangunan Simpang Susun Semanggi yang bernilai Rp300 miliar lebih, bisa melayang jika terjadi gugatan. Simpang Susun Semanggi dibangun atas kewajiban Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari Mory Company, perusahaan manufaktur asal Jepang.
"Ini kawan-kawan catet semua, kalau semua pengembang menggugat saya, membatalkan Semanggi segala macem, yang KLB maupun kewajiban tambahan pulau, ini dosa Tempo! Saya ngomong baik-baik pada kamu!," tukas Ahok dengan suara tinggi sambil berlalu ke ruangannya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Berbagi itu indah indahnya berbagi dengan membagi artikel ini keteman teman anda di sosial media seperti Facebook, twitter, dan lainnya maka anda sudah melakukan kebaikan yang akan , atau mungkin bermanfaat bagi teman atau sahabat anda. dan mohon bantuanya. Silahkan berkomentar yang relevan dan jangan melakukan SPAM atau meninggalkan link hidup demi kebaikan dan terjamin keindahan dalam persahabatan.